Istimewanya Jogja dulu, ‘project’ istimewa punggawa masa kini

Istimewanya Jogja sebagai Ngayogyakarta Hadiningrat atau yang juga kita sebut sebagai kota Yogyakarta adalah wilayah yang terdiri dari empat Kabupaten serta satu Kotamadya, yaitu Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, Gunung Kidul, serta Kodya Yogyakarta. Sepertinya sudah banyak yang mahfum bahwa  keberadaan Ngayogyakarta Hadiningrat (Yogyakarta)  memang sudah diakui jauh sebelum negeri bernama Indonesia ini berdiri. Catatan sejarah membuktikan bahwa tertulis disana, “Sri Sultan Hamengku Buwana I pada tanggal 7 Oktober 1756 telah membangun sebuah Istana (baca: Kraton) Kasultanan yang wilayahnya terletak diantara aliran Sungai Winongo dan Sungai Code“.

Awalnya, wilayah pembangunan ibukota kerajaan pun istana baru tersebut didahului dengan pembukaan daerah baru dimana saat itu wujudnya masih berrupa kawasan hutan belantara, alas (hutan) Paberingan namanya.  Ini adalah wilayah yang diperoleh Sultan HB I sesuai kesepakatan  dari Perjanjian Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755.

Dan karena Perjanjian Giyanti  yang disana ada pihak Pemerintah Belanda melalui VOC-nya, maka Belanda pun sedikit banyak masih memiliki kepentingan dengan pihak Kasultanan. Pihak  Belanda menempatkan pemerintah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan status khusus, yaitu  sebagai Zelfbestuurende Lanschappen (sementara oleh Jepang ini disebut sebagai Koti/Kooti).  Meski antara Jepang dan Belanda statusnya berbeda nama  namun konsekuensi hukum serta perpolitikan nyatanya juga tak jauh berbeda. Ketidak-bedaan itu adalah berupa self managment otority,  namun kenyataannya disisi lain toh masih tetap berposisi di bawah pengawasan pemerintah kolonial.

***

Sampai dengan hari ini 5 September 2011, yang dapat kita hitung hasilnya adalah bahwa ternyata sudah selama 66 tahun wilayah Kasultanan Ngayogyakarta ini menjalani hidup sukarela bersama dengan wilayah Nusantara yang berjuluk Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.  Waktu tepat terjadinya Ijab Qobul   itu adalah pada tanggal 5 September 1945, 19 hari setelah Indonesia memerdekakan diri yang diproklamirkan oleh Bung Karno serta Bung Hatta.

Setelah memproklamasikan Republik ini, selanjutnya Bung Karno juga tetap memposisikan Yogyakarta sebagai tempat khusus sebagaimana yang dilakukan pihak Jepang pun Belanda waktu sebelumnya. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat  tetap diposisikan sebagai daerah istimewa, maka disebutlah Daerah Istimewa Yogyakarta, DIY.   Status istimewa inipun diperkuat oleh payung hukum dari UUD 1945 pasal 18A ayat 1, “bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur dalam undang-undang.”

Ada beberapa alasan disebut istimewa.

Sebagaimana diatur oleh UUD 45, pasal 18 dan Penjelasannya, yaitu tentang hak asal-usul suatu daerah dalam teritorial  Indonesia, maka di Yogyakarta terdapat  bukti – bukti authentik fakta sejarah proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Bahkan sampai dnwegan saat ini tetap bertahan dalam memajukan pendidikan pun  kebudayaan negeri ini.

Istimewanya Yogyakarta adalah juga  dalam hal bentuk pemerintahannya, tak lain adalah berawal dari penggabungan dua wilayah Kasultanan dan Pakualaman lalu menjadi satu daerah setingkat provinsi sementara sifatnya tetap kerajaan namun tetap berada dibawah kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana termaktub dalam  Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945, serta  UU No.3 tahun 1950.

Selain itu istimewa pada kedudukan Kepala Pemerintahan. Dipimpin oleh seorang sultan (Kasultanan) serta didampingi adipati (kadipaten pakualaman) . Hal ini sebagaimana tertuang pada amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945.

[wikipedia]

***

Diatas itu adalah sekelumit sejarah baik pada amsa pra kemerdekaan maupun sejarah perjuangan kemerdekaan. Bung Karno sangat konsekuen dengan apa yang pernah diucapkannya bahwa “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri.  Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan.”  Penerapan nyata beliaupun telah dapat kita lihat hasilnya. Itu kalau kita melihat salah satu tauladan punggawa negeri pada masa awal berdirinya NKRI.

Namun akan sangat menjadi lain, kecewa, marah, dan juga sedih adalah ketika saat ini kita melihat tingkah-polah para penyelenggara pun birokrasi negeri ini.

Polemik  keistimewaan Jogja  sudah berlangsung belasan tahun lamanya. Akan tetapi yang kita lihat sampai dengan saat ini, semakin lama bukannya semakin mendekekati jalan keluar. Namun malah  sebaliknya,  setelah rakyat tak bisa dengan mudah dibikin lupa, para penguasa itu justru seakan malah dengan sengaja membikin rumit ujung pun pangkalnya. Entah apa yang menjadi dasar pemikiran mereka, yang pasti sepertinya belum menjadi cukup dimata para penguasa walaupun banyak suara rakyat bawah telah bersikap mendukung keistimewaan tersebut.

Kita rakyat kecil ini ternyata hanya bisa mengelus dada tatkala melihat dan mendengar pemimpin negeri tak berlaku “mengayomi pun mengayemi”, sebaliknya malah membikin ontran-ontran monarkhi ditengah hiruk-pikuk bencana tahun lalu negeri ini.

Pada tingkat legislatif, beberapa bulan lalu banyak  anggota DPRD dari empat kabupaten ditambah satu kotamadya sewilayah Yogyakarta turut hadir dalam acara sidang pembahasan RUU bersama wakil rakyat pusat di Senayan – Jakarta. Namun toh sampai sekarang ini kita belum mendengar hasilnya dipaparkan didepan rakyat.

Dan akhirnya, melihat kenyataan itu, alih-alih hendak berbaik sangka (sehubungan Lebaran-Idul Fitri) toh saya tetap tak kuasa melakoninya. Saya masih tetap cenderung belum begitu yaqin akan hasil yang didapat nanti bakal berpihak ke orang banyak. Keburuk-sangkaan  itu jugalah yang mengantarkan pada satu pemikiran dibenak saya, entah hal ini memang sengaja dijadikan semacam ‘project’ keuntungan bersama antar para punggawa negeri itu, atau ada alasan lain menyertainya. Yang pasti  bagi kita semua sepertinya sudah tak begitu penting segala alasan itu dikemukakan, yang terpenting tak lain dan tak bukan hanyalah keputusan yang didapat atas pembahasan RUU tersebut. Dan sayangnya disini secara subyektif saya masih meragukan hasilnya.

Silahkan kalau ini dinilai sebagai sikap apatis ataupun skeptis. Karena meski saya masih tetap cinta terhadap negeri ini, toh harus  saya akui juga bahwa  “sudah lama saya skeptis serta apatis  terhadap para punggawa negeri yang tak peduli pada bangsanya..!” [uth]



Berbagi adalah Peduli...